BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR PAPUA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG DAN ADAT PROVINSI PAPUA, 

BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 3


(1) Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas :

1. Subbagian Program;

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

3. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.

 

c. Bidang Pemberdyaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan, terdiri atas:

1. Seksi Pemerintahan Kampung dan Kelurahan;

2. Seksi Pemberdayaan Kampung dan Kelurahan; dan

3. Seksi Pengembangan Otonomi Kampung.

 

d. Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat, terdiri atas:

1. Seksi Kelembagaan dan Perencanaan Partisipasi;

2. Seksi Pengembangan dan Pelatihan Kader; dan

3. Seksi Pengembangan Kepemimpinan Dasar.

 

e. Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna,

terdiri atas:

1. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam;

2. Seksi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna; dan

3. Seksi Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna.

f. Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri atas :

1. Seksi Bina Lembaga Usaha Ekonomi Masyarakat;

2. Seksi Bina Pemasaran Usaha Ekonomi Masyarakat; dan

3. Seksi Bina Pengembangan Modal Usaha Ekonomi Masyarakat.

 

g. Bidang Bina Adat, terdiri atas :

1. Seksi Bina Adat;

2. Seksi Kelembagaan Adat; dan

3. Seksi Bina Masyarakat Adat.

 

h. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan

 

i. Kelompok Jabatan Fungsional

 

(2) Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DPMK DAN ADAT PROVINSI PAPUA